PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 44
BAB 4 — KEGIATAN PEMBINAAN ILMIAH LAINNYA
(1) Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan pembinaan ilmiah lainnya kepada Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring (online) melalui website portal Pembinaan Ilmiah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi basis data terintegrasi Pembinaan Ilmiah.
