PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 43
BAB 4 — KEGIATAN PEMBINAAN ILMIAH LAINNYA
Peserta kunjungan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d mendapatkan informasi materi substansi sesuai dengan kompetensi Satuan Kerja.
