PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 42
BAB 4 — KEGIATAN PEMBINAAN ILMIAH LAINNYA
(1) Peserta pemagangan siswa dan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mendapatkan bimbingan dan arahan sesuai dengan materi pemagangan. (2) Kegiatan pemagangan siswa dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu tertentu.
