PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 41
BAB 4 — KEGIATAN PEMBINAAN ILMIAH LAINNYA
Pelatihan dan pembimbingan teknis ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis ilmiah sesuai dengan kompetensi Satuan Kerja.
