PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 40
BAB 4 — KEGIATAN PEMBINAAN ILMIAH LAINNYA
Pelatihan metodologi penelitian dan karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan data antara lain pengambilan, analisis, penyajian, penulisan, dan publikasi karya ilmiah.
