PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 39
BAB 4 — KEGIATAN PEMBINAAN ILMIAH LAINNYA
(1) Kegiatan pembinaan ilmiah lainnya terdiri atas: a. pelatihan metodologi penelitian dan karya tulis ilmiah; b. pelatihan dan pembimbingan teknis ilmiah; c. pemagangan siswa dan mahasiswa; dan d. kunjungan ilmiah. (2) Kegiatan pembinaan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kompetensi Satuan Kerja.
