PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 35
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Dalam hal pemenang kompetisi ilmiah mendapatkan penawaran publikasi di media massa baik media elektronik, media cetak, media online, atau bentuk media lainnya wajib: a. mencantumkan nama LIPI sebagai penyelenggara kompetisi ilmiah; dan b. menyebutkan pemenang atau peserta kompetisi ilmiah LIPI. (2) Jangka waktu keterlibatan Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
