PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 34
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas mendapatkan hak bebas royalti non-eksklusif atas karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi untuk menyimpan, mengalih media/formatkan, mengelola dalam bentuk pangkalan data, merawat, mempublikasikan dengan tetap mencantumkan nama peserta kompetisi ilmiah. (2) Peserta kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua peserta kompetisi ilmiah baik pemenang maupun bukan pemenang.
