PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 33
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
Segala informasi rahasia yang terkait dengan karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi peserta kompetisi ilmiah dapat digunakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas untuk kepentingan penyelengaraan kompetisi ilmiah mulai proses penjaringan, penyeleksian, penilaian, sampai dengan penetapan pemenang.
