PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 32
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
Peserta kompetisi ilmiah wajib menandatangi surat pernyataan karya ilmiah dan karya inovasi yang berisi: a. orisinalitas ide; b. tidak melanggar hak orang lain; c. tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan; dan
d. karya tulis ilmiah, laporan hasil peneltiian, dan karya inovasi belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi ilmiah tingkat nasional lainnya dan/atau internasional yang sejenis.
