Pasal 36
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Satuan Kerja dapat menyelenggarakan kompetisi ilmiah. (2) Kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kompetensi Satuan Kerja. (3) Dalam hal kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan lingkup peserta nasional, Satuan Kerja berkoordinasi dengan Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (4) Dalam hal kompetisi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di luar lingkup peserta nasional, Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring (online) melalui website portal Pembinaan Ilmiah. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi basis data terintegrasi Pembinaan Ilmiah.
