PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 28
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Pemenang kompetisi ilmiah mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian hadiah. (2) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk sertifikat, piagam, dan/atau sejumlah uang. (3) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran LIPI atau Mitra Kerja. (4) Pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
