PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 29
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas melakukan identifikasi adanya potensi Kekayaan Intelektual terhadap karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, dan karya inovasi peserta kompetisi ilmiah. (2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual berupa hak cipta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pembiayaan dan pengurusan dokumen. (3) Mitra Kerja dapat membantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
