PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 26
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
Mekanisme penilaian sebagai berikut: a. peserta kompetisi ilmiah yang terpilih menjadi finalis melakukan presentasi dan/atau pameran di hadapan dewan juri; b. dewan juri menilai karya tulis ilmiah, laporan hasil penelitian, atau karya inovasi yang ditelah dipresentasikan dan/atau dipamerkan;
c. dewan juri melakukan rapat internal untuk menentukan pemenang; d. hasil rapat internal dituangkan dalam berita acara penetapan pemenang; e. pemenang kompetisi ilmiah ditetapkan dengan keputusan dewan juri; f. keputusan pemenang kompetisi ilmiah dibacakan dewan juri pada acara penganugerahan; dan g. keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
