PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 25
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
Syarat keanggotaan dewan juri sebagai berikut: a. memiliki kredibilitas, integritas, dan kearifan; dan b. mempunyai keahlian dan kemampuan ilmiah untuk menilai kaya tulis ilmiah atau karya inovasi kompetisi ilmiah.
