PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 24
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Keanggotaan dewan juri ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. (2) Susunan keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota.
