PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 17
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Peserta LKIR wajib mengajukan proposal penelitian. (2) Persyaratan penulisan proposal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. judul proposal penelitian sesuai dengan objek bidang penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. materi dalam proposal penelitian dibuat dengan metode ilmiah dan ditulis sesuai dengan kaidah penulisan yang benar, dengan ketentuan:
- judul dan nama penulis dalam 1 (satu) halaman;
- penulisan abstrak tidak lebih dari 300 (tiga ratus) kata;
- substansi meliputi pendahuluan, masalah yang akan diteliti, hal baru yang diajukan terkait masalah, metode yang akan dilakukan sebagai justifikasi terkait masalah, kesimpulan, dan
referensi; dan c. diketik dengan jarak 1½ (satu setengah) spasi, jenis huruf arial, ukuran huruf 11 (sebelas), dan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar. (3) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dapat menambah atau mengubah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
