PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 16
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
Bidang penelitian LKIR sebagai berikut: a. ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; b. ilmu pengetahuan hayati; c. ilmu pengetahuan teknik; d. ilmu pengetahuan kebumian dan maritim; dan e. bidang lain selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d.
