PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 15
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Persyaratan peserta LKIR sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. terdaftar dan aktif sebagai siswa sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sederajat;
c. perorangan atau kelompok paling banyak 2 (dua) orang; d. belum pernah menjadi pemenang LKIR atau lomba sejenis tingkat nasional lainnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan e. melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala sekolah terkait, daftar riwayat hidup, dan surat persetujuan dari orang tua atau wali. (2) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas dapat menambah atau mengubah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
