PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 18
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Pengumuman proposal penelitian yang terpilih, diumumkan di website kompetisi ilmiah. (2) Proposal penelitian yang terpilih akan dilakukan pembimbingan. (3) Finalis dari proposal penelitian terbimbing yang terpilih akan diundang untuk mengikuti presentasi dan pameran. (4) Bagi finalis kelompok, yang diundang hanya peneliti utama (berada di urutan pertama) untuk mewakili kelompoknya. (5) Apabila peneliti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan hadir dapat digantikan oleh anggota kelompoknya.
