Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan perekayasa serta sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian/kompetensi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional peneliti dan perakayasa mempunyai tugas:
a. melakukan pengembangan keteknikan bedah biokompatitibel implan arthopedi; b. melakukan pengembangan dan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model, serta prototipe biokompatitibel implan arthopedi; c. melakukan pengujian biokompatitibel implan arthopedi; dan d. melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
