PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan. (2) Subseksi Pelayanan Teknis Perekayasaan dan Pengembangan Implan Medis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan jasa di bidang teknologi pengembangan dan perekayasaan biokompatibel implan orthopedi. (3) Subseksi Data, Informasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data antropometri tulang dan sendi, diseminasi, informasi, dan kerja sama pengembangan serta perekayasaan biokompatibel implan orthopedi.
