PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
