PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Program kerja atau program strategis organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan berdasarkan visi, misi, budaya, tujuan strategis, dan proses bisnis organisasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (2) Program kerja atau program strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan asas Manajemen Talenta untuk mengidentifikasi kebutuhan organisasi terhadap Talent unggul.
