PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan berdasarkan prioritas pembangunan nasional di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (2) Prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk MENETAPKAN program kerja atau program strategis organisasi.
