PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 49
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
Pengelola Manajemen Talenta harus melaporkan pelaksanaan manajemen talenta pada setiap awal tahun pelaksanaan manajemen taleta periode berikutnya kepada Kepala LIPI.
