PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 menitikberatkan pada pemantauan proses pelaksanaan dan supervisi meliputi pengumpulan data dan informasi tentang: a. kesulitan dan hambatan selama proses pelaksanaan manajemen talenta; dan b. metode yang tepat dalam melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan setelah dilaksanakannya manajemen talenta dalam satu periode waktu.
