PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 47
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilaksanakan untuk memperoleh fakta, data, dan informasi dalam sistem guna memastikan kesesuaian
dengan standar yang telah ditetapkan. (2) Fakta, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dalam proses monitoring menjadi rujukan bagi pimpinan dalam melakukan evaluasi terhadap Manajemen Talenta.
