PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN
Talent dapat dikeluarkan dari Talent Pool apabila: a. mengundurkan diri sebagai Talent; b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, atau berat; c. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik; d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana; e. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena;
- nondisi kesehatannya;
- menderita sakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan
- setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali; f. mengambil cuti melahirkan selama masa pengembangan Talent; g. ditugaskan belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan; h. dipekerjakan/diperbantukan di luar LIPI; i. pindah antar instansi; atau j. alasan lainnya berdasarkan pertimbangan pimpinan pengelola Manajemen Talenta.
