PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka mempersiapkan Talent ready now untuk duduk dalam jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis di LIPI, dapat dilakukan transfer of knowledge terkait jabatan target dalam bentuk on the job training atau metode lain yang sesuai untuk posisi tertentu. (2) Dalam rangka mempersiapkan Talent ready now untuk duduk dalam jabatan ketua kelompok penelitian, dapat dilakukan transfer of knowledge terkait jabatan target dalam bentuk on the job training, magang riset, kunjungan ilmiah, atau kolaborasi riset.
