PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 50
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta merupakan sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai, melakukan perencanaan dan perbaikan, dan memastikan tercapainya sasaran implementasi program manajemen talenta. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data yang diperoleh dalam kegiatan monitoring. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara objektif, komprehensif, dan berkelanjutan sehingga Manajemen Talenta dapat
diimplementasikan secara efektif dan efisien.
