PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kategori exit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c menyatakan Talent yang tidak memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI dan dikeluarkan dari Talent Pool. (2) Talent yang masuk dalam kategori exit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian evaluasi kurang dari 60 (enam puluh).
