PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kategori need development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b menyatakan Talent masih membutuhkan pelatihan dan pengembangan kompetensi lebih lanjut untuk dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI. (2) Talent yang masuk dalam kategori need development sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian evaluasi mulai dari 60 (enam puluh) sampai dengan 79.99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan). (3) Talent yang masuk dalam kategori need development sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh 1 (satu) kali kesempatan berada dalam Talent Pool dan mendapatkan program pengembangan pada periode berikutnya.
