PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kategori ready now sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a menyatakan Talent telah memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau
posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI. (2) Talent yang masuk dalam kategori ready now sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh penilaian evaluasi mulai dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 100 (seratus).
