PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN
Evaluasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikompilasi dan diperoleh 3 (tiga) kategori kesiapan Talent untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI, dengan kategori sebagai berikut: a. ready now; b. need development; dan c. exit
