Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Uji kelayakan dan kepatutan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan wawancara dan/atau metode lain yang dilakukan oleh panitia seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi dan Tim Penilai Kinerja untuk jabatan strategis lainnya yang dibutuhkan oleh LIPI dengan tujuan untuk memastikan hasil capaian kinerja dan peningkatan kompetensi talent. (2) Uji kelayakan dan kepatutan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan hasil capaian kinerja dan peningkatan kompetensi talent. (3) Panitia Seleksi atau tim penilai kinerja memberikan penilaian kepada Talent berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skala 1-100 (satu sampai dengan seratus). (4) Hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pembobotan penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
