Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Peningkatan Kompetensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b diperoleh dari setiap program pengembangan yang diikuti oleh Talent dimana pengukurannya dilakukan oleh mentor dan/atau penyelenggara program pengembangan. (2) Peningkatan kompetensi Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengembangan Talent sesuai rencana pengembangan individu dan/atau penugasan tambahan. (3) Hasil pencapaian pengembangan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai dengan skala 1-100 (satu sampai dengan seratus) yang dihitung dari rata-rata seluruh program pengembangan Talent berupa nilai dengan skala 1-100 (satu sampai dengan seratus) berasal dari rata-rata nilai seluruh program pengembangan yang diikuti oleh Talent berdasarkan kesepakatan dengan mentor dan penyelenggara program pengembangan.
(4) Nilai rata-rata hasil pencapaian pengembangan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
