PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Capaian kinerja Talent tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan nilai Kinerja Pegawai dalam tahun berjalan sesuai Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA tentang Capaian Kinerja Pegawai LIPI. (2) Capaian kinerja Talent tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Nilai Kinerja Pegawai (NKP) yang dinormalisasi sehingga diperoleh nilai skala 1-100 (satu sampai dengan seratus). (3) Hasil skala pengukuran Nilai Kinerja Pegawai (NKP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembobotan penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen).
