PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN
Evaluasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasa 33 diperoleh dari: a. hasil capaian kinerja tahun berjalan; b. peningkatan kompetensi Talent selama program pengembangan; dan
c. hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh panitia seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi dan Tim Penilai Kinerja untuk jabatan strategis lainnya yang dibutuhkan oleh LIPI.
