PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN
Evaluasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan tahapan pengukuran kesiapan Talent untuk ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang diangap strategis oleh LIPI.
