PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Retensi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan untuk meningkatkan motivasi dan komitmen Talent agar menunjukkan kompetensi dan kinerja optimal dalam Manajemen Talenta. (2) Retensi Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan yang diberikan organisasi kepada para Talent.
