PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyusunan rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilaksanakan oleh Talent bersama Mentor Tetap. (2) Dalam rencana pengembangan individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakai hal-hal yang akan dilakukan untuk mengembangkan Talent dalam rangka persiapan menduduki jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI.
