PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penyelenggaraan pembekalan mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh pengelola Manajemen Talenta dalam rangka membekali para mentor pengetahuan tentang Manajemen Talenta, cara menjadi Mentor yang baik, dan cara melakukan mentoring yang efektif
dan efisien.
