PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN
Hasil evaluasi Talent untuk talent Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaporkan oleh
Ketua Panita Seleksi kepada Kepala LIPI dengan tembusan Pengelola Manajemen Talenta.
