PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran penetapan Manajemen Talenta sebagai berikut: a. tercapainya kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta; b. terwujudnya kemudahan dan kelancaran komunikasi dan informasi dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta; dan c. terselenggaranya Manajemen Talenta yang efektif dan efisien.
