Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajemen Talenta dilaksanakan berlandaskan asas: a. objektif, semua proses dalam Manajemen Talenta dapat diukur, dilihat, dan/atau dirasakan oleh seluruh Pegawai; b. terencana, Talent pada masing-masing jabatan target dalam Manajemen Talenta yang kosong telah direncanakan dan disiapkan pada tahun sebelumnya; c. terbuka, informasi seluruh tahapan pelaksanaan, kriteria dan informasi mengenai Pegawai yang ditetapkan menjadi Talent dapat diakses melalui laman oleh seluruh Pegawai;
d. tepat waktu, jabatan target dalam Manajemen Talenta yang kosong dapat segera diisi oleh Talent sehingga tidak terdapat kekosongan jabatan untuk waktu yang relatif lama; e. akuntabel, pengelolaan Manajemen Talenta dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
