PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajemen Talenta bagi Pegawai bertujan untuk: a. memberikan kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier; dan b. sarana perwujudan aktualisasi diri melalui pengembangan kompetensi dan karier.
