Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajmen Talenta bagi organisasi bertujan untuk: a. menemukan dan mempersiapkan Pegawai terbaik yang mempunyai kontribusi positif untuk peningkatan kinerja organisasi baik untuk keperluan jangka pendek maupun jangka panjang, dengan cara memilih berdasarkan penilaian Pegawai yang mempunyai potensi dan kompetensi terbaik; b. menduduki jabatan target setingkat lebih tinggi atau lebih strategis dan memimpin inisiatif dalam organisasi guna mengoptimalkan capaian strategi, tujuan organisasi, serta mendukung visi LIPI; c. mewujudkan perencanaan suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan
mengakselerasi penerapan sistem merit sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan tentang aparatur sipil negara; d. membangun iklim kompetisi positif dan transparansi di antara Pegawai untuk memberikan prestasi terbaik bagi LIPI; dan e. membangun kepercayaan dan meningkatkan kepemilikan Pegawai kepada organisasi.
