Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Mentor tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan atasan langsung dari calon Talent. (2) Mentor tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendampingi dan membimbing Talent dalam melakukan pengisian Rencana Pengembangan Individu, khususnya dalam hal memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent; b. memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karakter Talent; c. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan pengembangan karakter dengan tetap mempertimbangkan kompetensi teknis Talent; d. melakukan mentoring kepada Talent; e. melakukan monitoring pelaksanaan Pengembangan Talent; dan f. melakukan evaluasi pengembangan Talent.
