PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penetapan mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan untuk memberikan pendampingan kepada Talent.
(2) Penetapan mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mentor tetap; dan b. mentor tidak tetap. (3) Talent dapat memilih mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercantum dalam daftar mentor tidak tetap untuk kemudian disetujui oleh pengelola manajemen talenta.
